Redefinisi Kebijakan Selektif Keimigrasian di Indonesia: Perspektif Teoretis
- CMBS Contributor
- Jun 13, 2020
- 4 min read
Updated: Jun 13, 2020

Ilustrasi paspor dengan cap kedatangan dan keberangkatan.
Text by Ridwan Arifin
Dalam hukum internasional, setiap negara memiliki kewenangan dalam menentukan Orang Asing yang dapat masuk dan keluar wilayahnya. Negara memiliki kewenangan di perbatasan untuk mengatur ketentuan keimigrasian, kepabeanan, dan karantina. Kedaulatan negara menjadi tujuan utama dalam pengaturan keluar dan masuk wilayah bagi setiap individu. Lantas, bagaimana konsep kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia? Apakah masih relevan dengan tren migrasi dunia saat ini?
Kebijakan Selektif Keimigrasian di Indonesia
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa kebijakan selektif berfokus pada nilai-nilai HAM, regulasi keluar dan masuk wilayah Indonesia, ketentuan Orang Asing yang berada di Indonesia terkait kewajiban memiliki izin tinggal yang harus sesuai dengan peruntukannya atau maksud dan tujuan.
Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara, pelabuhan dan perbatasan darat di Indonesia, kebijakan selektif keimigrasian menitikberatkan pada Orang Asing yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia dapat masuk wilayah Indonesia. Di dalam negeri, Orang Asing tersebut wajib memelihara keamanan nasional, ketertiban umum, dan tidak menimbulkan ancaman negara. Kebijakan selektif ini juga didukung oleh prinsip asas timbal balik (resiprositas) dalam penerbitan fasilitas bebas visa.
Terhadap warga negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia. Namun, berdasarkan alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu warga negara Indonesia dapat dicegah keluar dari Wilayah Indonesia. Warga negara Indonesia tidak dapat dikenai tindakan penangkalan karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip dan kebiasaan internasional, yang menyatakan bahwa seorang warga negara tidak boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri.
Kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia perlu dijabarkan lebih terarah dan konkret, dengan definisi yang jelas serta dengan kerangka konseptual yang komprehensif.
Secara legalitas, kebijakan selektif keimigrasian di TPI Indonesia harus merujuk pada kesepakatan atau peraturan internasional.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI udara diatur dalam ICAO Annex 9 tahun 2017 tentang Facilitation, untuk di TPI laut merujuk pada IMO FAL dan UNCLOS, dan di TPI darat dapat merujuk pada kesepakatan dua negara (bilateral agreement) dan ketentuan dalam dokumen Border Crossing Facilitation. Kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia harus bersifat preventif atau pencegahan bukan represif yang sesuai dengan pembangunan nasional (nation-state).
Perspektif Perah Otak
Kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia harus meliputi aspek multidisipliner, yakni kedaulatan, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, pendidikan, peratahanan, keamanan. Kebijakan selektif harus memiliki perspektif brain drain atau perah otak, artinya orang pintar dan berbakat yang bermigrasi dari negara asalnya ke negara lain dan “dimanfaatkan” oleh negara tujuan tersebut dan mengakibatkan negara asalnya kekurangan sumber daya yang berkompetensi. Dalam istilah lain, dikenal juga dengan istilah “Human Capital Flight” yakni pindahnya orang pintar ke suatu negara, dan menjadi keuntungan suatu negara yang disinggahinya.
Perah otak juga dilakukan negara dalam hal transfer ilmu dan teknologi dari setiap individu yang bermigrasi ke negara tersebut. Perah otak terjadi di negara berbasis migran seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada dan negara-negara di Eropa untuk membangun negara dengan memanfaatkan potensi keilmuan, keahlian, atau kemampuan para migran. Kata “selektif” berarti negara menentukan kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia.
Konsep Eksternalisasi
Kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia sebaiknya memperluas paradigmanya bahwa kedaulatan negara tidak hanya kedaulatan teritorial, tetapi juga adanya proses penyeleksian orang sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Artinya, pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian dilakukan dari hulu, bukan saat di TPI atau setelah berada di Indonesia atau saat di hilir. Konsep ini disebut dengan extraterritorial immigration control atau externalization atau border pre-clearance, yaitu penyeleksian orang yang dapat masuk ke suatu wilayah yang dilakukan di negara asal.
Pemeriksaan keimigrasian di negara asal mencakup validasi dokumen perjalanan, verifikasi visa dengan pemegangnya, serta identitas dan data individu. Kegiatan ini dilaksanakan di kedutaan besar atau di konter pelaporan (check-in) untuk menentukan kredibilitas seseorang apakah dapat masuk ke Indonesia atau tidak. Kegiatan penangkalan orang asing sudah bisa dilakukan sebelum mereka masuk ke dalam pesawat (boarding).
Keamanan Perbatasan
Keamanan perbatasan (border security) menjadi faktor kunci dalam penegakan hukum perbatasan (border law enforcement). Pandangan ini perlu dimuat dalam konsep kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan permasalahan kompleks tentang arus pengungsi dan pencari suaka yang tiba di Indonesia. Kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia perlu mempertegas cakupannya bahwa pengungsi dan pencari suaka bukan merupakan tanggung jawab pemerintah Indonesia.
Penanganan pengungsi dan pencari suaka dilakukan hanya sebatas asas kemanusiaan atau hak asasi manusia karena Indonesia tidak meratifikasi UN Convention 1951 tentang pengungsi. Kerumitan masalah pengungsi tidak bisa dilakukan oleh satu negara, melainkan melalui koordinasi dengan negara tetangga, negara di kawasan, dan negara asal. Selain itu, kebijakan selektif sebaiknya sudah tidak lagi berdasarkan kondisi keamanan atau politik suatu negara. Pemberian visa dan izin masuk harus dilakukan dengan cara evaluasi rekam jejak individu seperti kriminalitas, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan ideologi.
Peningkatan Perekonomian
Kebijakan selektif di Indonesia sudah berfokus pada peningkatan perekonomian dalam negeri dengan membuka bisnis internasional dan investasi asing, serta memberikan fasilitas bebas visa kunjungan untuk meningkatkan pariwisata. Namun, kemudahan masuk ke Indonesia dengan konsep perbatasan terbuka (open border) tidak berbanding lurus dengan aspek keamanan nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan keimigrasian harus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi makro, menengah, mikro, dan kemudahan berusaha (ease of doing business) dengan memperketat ketentuan visa, persyaratan masuk, dan kejelasan maksud dan tujuan. Pengetatan regulasi ini tidak boleh menghambat investor asing untuk masuk ke Indonesia. Implementasi teknologi perbatasan (border technology) wajib diutamakan karena dapat mempermudah proses aplikasi dokumen keimigrasian.
7 Kriteria Kebijakan Selektif Keimigrasian di Indonesia

Singkatnya, pradigma dan konsep kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia perlu diubah dari yang bersifat represif menjadi preventif, dari konsep kedaulatan teritori menjadi ekstrateritori. Perspektif perah otak dan peningkatan perekonomian perlu dinyatakan dalam konsep kebijakan selektif keimigrasian. Aspek multidisipliner menjadi faktor utama dalam perumusan kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia.




Comments