Perlukah Penutupan Perbatasan Negara dalam Pemutusan Persebaran Covid-19 di Indonesia?
- CMBS Contributor
- Jun 13, 2020
- 6 min read

Text by Mochamad Rizqi Setiawan
“The world is not in the best condition right now”, satu kalimat yang mendeskripsikan keadan global saat ini akibat nCovid-19 atau novel Corona Virus Disease 2019. Akibatnya, nCovid-19 ditetapkan sebagai pandemi global oleh Direktur Jenderal WHO (World Health Organization) dr.Tedos Adhanom pada tanggal 11 Maret 2020, karena tingkat persebaran virus ini begitu cepat dan harus diwaspadai. Hingga tanggal 28 Maret 2020 menurut data pada laman kompas.com, virus corona telah menginfeksi 593.656 orang di lebih dari 100 negara di dunia dengan total 132.526 orang sembuh dan 27.215 meninggal dunia. Angka yang signifikan untuk banyaknya peningkatan kasus yang terjadi di luar pusat wabah virus ini yaitu di Huabei, Wuhan Tiongkok, dan menjadikan banyak negara menerapkan kebijakan dan langkah strategis untuk menghentikan persebaran nCovid-19 ini.
Siapa pun dapat tertular nCovid-19 melalui tetasan droplets atau liur dari orang yang terinfeksi jika mengenai bagian tubuh orang sehat, bahkan transmisi persebaran virus ini bisa saja melalui benda-benda yang telah tersentuh oleh orang yang terinfeksi virus tersebut. Seorang juga dapat terinfeksi bila berdekatan dengan orang yang terinfeksi virus corona tersebut, sehingga langkah physical distancing atau pembatasan fisik menjadi solusi yang diambil pemerintah untuk memutus rantai persebaran nCovid-19 ini. Hal ini yang menjadi dasar kebijakan lain yang ditetapkan pemerintah di beberapa belahan dunia yakni border closures and travel restriction atau penutupan perlintasan internasional negara dan pembatasan perlintasan orang. Migrasi/perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain baik secara internal maupun eksternal dapat menimbulkan kasus baru atau bahkan menularkan virus ini dari satu orang ke orang lainnya. Langkah penutupan pintu masuk wilayah suatu negara menjadi solusi untuk menghambat serta menghentikan persebaran virus tersebut.
State border atau batas internasional negara merupakan garis terdepan negara yang menjadi pintu gerbang awal pergerakan manusia secara eksternal menuju suatu negara tujuan. John Agnew (2009) mendefinisikan state border sebagai suatu batas teritori yang menjadi pembatas teritori, kedaulatan politik serta yuridiksi suatu negara. Secara sederhana hal ini dapat dimaknai bahwa di garis depan negara terdapat kedaulatan negara dalam melakukan proses pemeriksaan, penegakan hukum dan kedaulatan suatu negara berdasarkan laju dari pergerakan manusia, barang dan jasa oleh instansi terkait seperti imigrasi, karantina, bea cukai, dan instansi lain yang mendukung proses penegakan kedaulatan negara. Banyak negara meperketat keamanannya dari proses yang ada di perbatasan tersebut, terutama dalam menghadapi kasus nCovid-19, banyak pintu masuk negara yang sengaja ditutup guna menghentikan laju persebaran virus tersebut.
Era globalisasi medorong pesatnya laju mobilitas manusia dari belahan dunia dengan alasan kesejahteraan ekonomi, transfer ilmu pengetahuan dan alasan lainnya. Akibatnya, pendekatan konvensional hanya menganggap pintu masuk internasional negara/border sebagai tempat pemeriksaan dokumen perjalanan, barang maupun jasa dan sudah tidak relevan dengan ketahanan bangsa. Peristiwa penyerangan gedung World Trade Center dan Pentagon tanggal 11 September 2001 hingga wabah nCovid-19 menjadi babak baru dalam memahami pintu gerbang internasional/border yang bukan hanya sekadar tempat pemeriksaan, namun sebagai sebuah pintu masuk yang sangat penting berkaitan dengan keamanan, ketahanan, dan pertahanan suatu bangsa dalam menghadapi ancaman dari luar.
Hal tersebut didukung dengan konsep realis dan neo-realis, suatu konsep pendekatan keamanan/security approach yang berkaitan dengan ketahanan suatu bangsa dalam menghadapi permasalahan baik dari dalam maupun luar teritori, pemahaman ini berkaitan dengan elemen kunci dari fungsi keamanan, yaitu: [1]
a. Objek ancaman (national security)
b. Sumber ancaman
c. Cara menghadapi ancaman
Atas pemahaman konsep ini, dapat dianalogikan bahwa wabah nCovid-19 saat ini sebagai ancaman terhadap hajat hidup manusia di suatu bangsa yang berasal dari luar Indonesia, yakni Tiongkok. Jika membahas Indonesia sebagai negara tujuannya, diperlukan upaya dalam pencegahan persebaran virus ini sebelum memasuki teritori Indonesia, yakni melalui garda terdepannya seperti pintu masuk negara/state border, walaupun setiap negara memiliki kebijakan mekanisme pertahanan/defense mechanism masing-masing. Misalnya, di Indonesia, sebagaimana tertulis dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 memegang teguh prinsip selective policy yakni kebijakan yang hanya memperbolehkan orang asing yang tidak membahayakan dan bermanfaat bagi Indonesia yang diberikan izin masuk.
Namun demikian, pemeriksaan di pintu gerbang negara melalui pemeriksaan dokumen dan penyertaan surat keterangan sehat dan terbebas dari nCOvid-19 oleh otoritas negara asal menjadi kurang efektif dalam menghambat laju kasus nCovid-19 yang ada di Indonesia, bahkan negara lain yang memiliki kebijakan yang sama dengan Indonesia. Pengawasan mobilitas manusia melalui kebijakan dapat efektif apabila negara mengetahui cara mendeteksi virus tersebut. Langkah seperti pemeriksaan di pintu masuk negara/point of entry screening seperti bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara dengan alat pendeteksi suhu tubuh/thermal scanner kurang efektif untuk menghentikan persebaran dari nCovid-19 karena masa inkubasinya selama 14 hari. Orang yang terinfeksi namun memiliki sistem imun yang baik, dapat tidak menunjukkan gejala sama sekali.
Di Indonesia, belum ada informasi mengenai asal sumber transimisi virus, karena virus bisa dibawa masuk ke Indonesia oleh orang yang tertular di luar negeri. Langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pembatasan social/social distancing seperti pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak massa, pertemuan di luar rumah yang kurang penting, serta beberapa pembatasan lainnya akan menjadi sia-sia, jika masih adanya perlintasan orang melalui pintu masuk negara seperti bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara.
Kebijakan pembatasan pergerakan mobilitas manusia dari satu negara ke negara lain hingga penutupan pintu gerbang internasional negara/border juga merupakan gagasan dari WHO pada tahun 2007 dalam protokol sementara WHO mengenai penanganan cepat terhadap munculnya pandemik influenza/WHO Interim Protocol: rapid operations to contain the initial emergence of pandemic influenza operations to contain the initial emergence of pandemic influenza yang digunakan untuk mencegah dan menghambat laju persebaran virus H1N1 waktu itu. Menurut saya, untuk mengatasi persebaran nCovid-19 yang begitu cepat dan masif, pintu gerbang internasional negara/state border menjadi unsur krusial dalam menghambat persebaran virus.
Hingga saat ini, opsi untuk menutup pintu gerbang internasional negara/border menjadi langkah efektif guna menghambat persebaran virus nCovid-19 serta mencegah timbulnya kasus baru yang bersumber dari luar negara. Berdasarkan data yang dirangkum dari beberapa kebijakan negara di dunia, laman Aljazeera.com menulis bahwa setidaknya terdapat lebih dari 50 negara di dunia melakukan penutupan pintu gerbang masuk negara/border mereka. Disebutkan juga ada negara yang tidak menutup pintu gerbang mereka sepenuhnya, namun memberlakukan pembatasan pergerakan manusia yang tidak penting seperti berwisata, atau melarang warga negara berasal dari pusat pandemik, untuk tidak mengunjungi negara mereka.
Banyak ilmuwan meragukan kebijakan penutupan pintu gerbang negara menjadi langkah yang solutif dalam mencegah persebaran nCovid-19. Anders Tegnel, ahli epidemis dari Swedia menyatakan bahwa langkah penutupan pintu gerbang negara yang dilakukan banyak negara seperti Denmark tanggal 13 Maret 2020 merupakan langkah yang sia-sia, karena justru dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ekonomi dengan dampak yang lebih masif ke depannya. Menurut saya, penutupan pintu gerbang negara harus tetap dilakukan untuk mencegah timbulnya kasus baru yang dibawa oleh orang asing ke suatu negara. Penutupan pintu gerbang internasional/border ini cenderung efektif bila diterapkan untuk mengatasi wabah yang belum diketahui penularan atau transmisi virus nCovid-19. Kebijakan ini tentunya dapat memengaruhi ekonomi secara masal, sehingga penutupan pintu masuk negara seharusnya hanya dibatasi pada perlintasan orang, bukan untuk perlintasan barang dan jasa. Tiongkok melakukan penutupan akses perbatasan bulan Januari 2020 menuju Wuhan terbukti efektif untuk mencegah timbulnya kasus baru, dan tanggal 19 Maret 2020 terbukti tidak ada kasus baru yang bermunculan berdasarkan berita yang dimuat pada laman nypost.com.
Belajar dari wabah flu burung H5N1 dan flu babi H1N1, penelitian dengan pemodelan matematis (mathematical modelling) dilakukan oleh peneliti dari World Health Organization dan Centers for Disease Control and Prevention dalam lembar penelitian/ research paper mereka dengan judul, “effectiveness of travel restrictions in the rapid containment of human influenza: a systematic review” dan juga “Effects of internal border control on spread of pandemic influenza”. Hasil penelitian menunjukkan 95% kebijakan restriksi bahkan penutupan dari pintu gerbang internasional negara/state border dapat menghambat persebaran virus hingga 2-3 minggu berdasarkan tingkat kecepatan persebaran epidemik dan demografis wilayah seperti ukuran kota, mobilitas penduduk. Ini dapat diartikan bahwa pentupan pintu masuk negara menjadi langkah yang solutif untuk menghambat laju persebaran nCovid-19 ini. Penutupan pintu masuk negara dan restriksi perjalanan merupakan satu dari sekian kebijakan dalam mengatasi pandemik yang dilakukan dengan metode berbeda-beda di tiap negara, sesuai dengan kondisi yang ada di negara tersebut, seperti geografis, demografis dan bahkan politik.
Keputusan kebijakan yang diambil oleh Australia, salah satunya dengan menutup pintu gerbang negara, dengan merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Australia. Melalui laman health.gov.au bahwa lebih dari 50% warga Australia tertular virus nCovid-19 di luar negeri, sehingga langkah untuk menutup perbatasan internasional negara menjadi langkah solutif untuk menghambat laju persebaran nCovid-19. Untuk itu, Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain seperti Australia dalam menentukan langkah penutupan perbatasan negara. Pendekatan multidimensional menjadi agenda utama guna menekan persebarann Covid-19 ini, dan masyarakat Indonesia harus berperan dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Kesimpulannya, pintu gerbang negara menjadi elemen penting untuk mencegah persebaran nCovid-19. Perbatasan internasional bukan sekadar tempat pemeriksaan, tetapi dalam perbatasan internasional negara ini terdapat kedaulatan serta keamanan yang dapat menyelamatkan orang banyak. Tentunya, penutupan perbatasan ini juga harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi suatu negara, dan negara menutup hanya askes perlintasan orang, tapi tidak dengan perputaran barang dan jasa agar tidak berdampak buruk pada ekonomi negara. Masyarakat harus tetap patuh terhadap instruksi pemerintah untuk bekerja dari rumah/work from home dan melakukan pembatasan fisik/physical distancing guna mencegah bertambahnya orang terinfeksi virus ini.
[1] Nick Vaughan-Williams, “Border Politics the Limit of Sovereign Power”, (Edinburgh: Edinburgh University Press, 2009), 3.




Comments