top of page

Menakar Kedaulatan di Era Keterbukaan dalam Perspektif Keimigrasian

  • CMBS Contributor
  • Jul 19, 2020
  • 6 min read


Teks oleh Mohammad Thoriq Bahri


Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia sekaligus peringkat empat jumlah penduduk terbanyak, menyimpan banyak potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Secara ekonomi, Indonesia merupakan negara dengan GDP nomor 16 (enam belas) terbesar di dunia, dengan total nilai 932 Miliar dolar Amerika Serikat.

Kedaulatan negara kerap diidentikkan dengan suatu sifat atau ciri hakiki dari suatu negara, karena setiap negara memiliki wewenang untuk mengatur sebuah wilayah tertentu. Akan tetapi, negara mempunyai batas-batasnya, yaitu ruang berlakunya kekuasaan tertinggi yang ditandai dengan batas-batas wilayah negara itu sendiri. Serbuan sumber daya asing dewasa ini membuat sebuah pertanyaan tercetus. Seberapa berdaulatkah kita di tanah air sendiri?

Mulainya Era Keterbukaan

Sejak diberlakukannya era pasar bebas oleh World Trade Organisation (WTO) pada tahun 2000, praktis banyak negara mulai menerapkan Regional Trade Agreement (RTA) dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mobilitas sumber daya mereka.

Dimulai dengan pembentukan Uni Eropa, melalui Maastricht Treaty yang ditandatangani pada tahun 1993, Uni Eropa mulai meningkatkan integrasi antarnegara melalui pembentukan mata uang Euro pada tahun 2002. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Lisbon Treaty pada tahun 2007 yang meningkatkan integrasi Eropa dengan menghilangkan batas-batas politik dan identitas negara. Kesepakatan ini menjadikan Eropa menjadi satu komunitas ekonomi terintegrasi yang membebaskan lalu lintas kapital, barang jasa, dan sumber daya manusia diantara mereka. Namun, Uni Eropa tetap memberikan pembatasan masuk bagi negara non-Uni Eropa untuk memasuki kawasan mereka.

Langkah Uni Eropa tersebut tersebut diikuti oleh negara-negara ASEAN dengan membentuk ASEAN Community melalui ratifikasi Piagam ASEAN yang mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember 2008. Ratifikasi piagam ini memiliki dampak yang besar terhadap kebijakan keimigrasian di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan piagam ASEAN, pemerintah Indoensia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption yang diundangkan pada tanggal 22 Mei 2009. Semenjak disahkannya Peraturan Presiden tersebut, maka berlaku bebas visa untuk 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN, dan mereka bisa dengan bebas mengunjungi negara satu dan lainnya.

Pembebasan Visa, Tepatkah?

Pembebasan Visa ini memberikan dampak positif secara regional, dan sektor pariwisata adalah sektor yang paling terdampak. Kunjungan dari kawasan ASEAN dan Asia Pasifik sendiri menurut data BPS, pada tahun 2009 hanya berkisar 4.917.083 wisatawan. Setelah 5 (lima) tahun berjalan, wisatawan dari kawasan tersebut meningkat menjadi 8.096.372 di tahun 2015. Keadaan ini tentu dapat meningkatkan peran sektor pariwisata hingga 9 persen dari total gross domestic product (GDP) Nasional. Melihat perkembangan positif dari tahun ke tahun, maka pada tahun 2016, diberlakukan Kebijakan bebas visa yang diterapkan terhadap 169 negara.

Pembebasan terhadap 169 negara tersebut direalisasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2016. Terdapat berbagai dampak positif terkait kebijakan pembebasan visa tersebut, terutama pada sisi ekonomi nasional. Secara ekonomi, hal tersebut memiliki dampak positif, karena hanya dalam 1 (satu) tahun wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia meningkat dari sebanyak 11.519.275 di tahun 2016, menjadi 14.039.799 di tahun 2017. Bahkan, adanya kemudahan prosedur keimigrasian yang diberikan, skor kemudahan berbisnis Indonesia di kawasan ASEAN menjadi meningkat, yakni mencapai 67,96 di tahun 2019. Capaian ini telah mengalahkan posisi Filipina dan Kamboja, sehingga berdampak positif terhadap iklim bisnis dan investasi nasional. Secara makro, kebijakan bebas visa tersebut mampu mengerek pertumbuhan ekonomi nasional hingga di atas 5 persen. Kemudian, investasi dan penyerapan tenaga kerja juga semakin meningkat dengan adanya kebijakan tersebut, karena pada tahun 2017 tingkat pengangguran hanya berkisar 5.5 persen.

Migrasi atau Ekspansi?

Dalam sektor ketenagakerjaan, terdapat perubahan peraturan tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah dalam waktu kurang dari dua tahun, telah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan mengeluarkan Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dua peraturan ini diterbitkan dari rezim pemerintahan yang berbeda. Peraturan tersebut menghapus ketentuan kewajiban tenaga kerja asing harus berpendidikan minimal Sarjana (S1), serta kewajiban mampu berbahasa Indonesia. Tidak hanya itu, ketentuan sebelumnya mewajibkan setiap satu orang tenaga kerja asing harus merekrut minimal 1 (satu) orang pekerja lokal, tetapi ketentuan ini telah dihapus.

Penghapusan ketentuan tersebut menyebabkan resistensi dan kekhawatiran sendiri bagi masyarakat. Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Indonesia akan meningkat pesat. Sebagai gambaran, sesuai dengan data publikasi Kemenakertrans pada bulan Desember 2014 terdapat 68.000 tenaga kerja asing, sedangkan pada bulan April 2019 meningkat menjadi 95.335 tenaga kerja asing. Baru-baru ini ada perjanjian kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Tiongkok saat pertemuan G20. Perjanjian ini membawa angin segar pembangunan infrastruktur, karena Tiongkok menginvestasikan lebih dari 1000 triliun rupiah untuk berbagai proyek pembangunan di tanah air. Dengan demikian, terdapat peningkatan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang saat ini mencapai 32.209 orang, atau sebesar 33,7 persen dari total jumlah TKA resmi di Indonesia.

Melihat tingginya angka tenaga asing yang semakin membanjiri pasar tenaga kerja Indonesia, maka terdapat konsekuensi secara ekonomi, sosial, dan budaya. Banyak pengembang yang memasarkan perumahan elit mereka bagi kaum ekspatriat ini, serta banyaknya perkawinan campur yang dilakukan antara para pekerja asing dengan WNI sekitar. Di sisi lain, perilaku serta akulturasi budaya (antara budaya asing dan lokal) juga dapat terjadi, dan ikut menggerus eksistensi budaya lokal yang telah lama dilestarikan.

Dengan kemudahan akses keluar masuk bagi WNA, tidak hanya Tenaga Kerja Asing yang masuk ke wilayah Indonesia, namun juga imigran ilegal yang semakin meningkat secara jumlah. Keadaan ini dapat menjadi ancaman keamanan nasional seperti keberadaan para pencari suaka dan pengungsi, terutama yang berstatus ilegal. Tercatat bahwa imigran ilegal (pencari suaka dan pengungsi) di seluruh Indonesia yang menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi per 30 September 2016, bahwa pencari suaka tercatat sebesar 3.112 orang, sedangkan pada tahun 2017 di periode yang sama mencapai 13.840 orang. Dengan jumlah yang semakin meningkat tersebut, kecenderungan untuk berjejaring juga semakin tinggi, sehingga eksklusivisme dan primordialisme akan muncul di antara kaum imigran ilegal dan warga masyarakat lokal. Dengan semakin membanjirnya warga negara asing, serta semakin eksisnya institusi sosial di antara mereka, maka peran negara akan semakin berkurang.

Resistensi Kedaulatan

Beberapa kebijakan tentang Keimigrasian dapat menjadi ancaman, terutama mengenai fungsi keimigrasian sebagai penegak hukum, dan pengamanan negara. Melihat tingginya angka keluar-masuknya orang asing dengan berbagai kepentingan, dapat menciptakan permasalahan baru seperti mekanisme kontrol serta pengawasannya. Celah keamanan tersebut akan menciptakan kondisi kontekstual yang dianggap dapat mendukung kegiatan-kegiatan kejahatan transnasional. Alasannya, adanya kemudahan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia, maka muncul potensi keamanan yang meliputi kejahatan narkoba, human trafficking, dan scamming semakin tinggi.

Posisi geopolitik Indonesia sebagai poros politik di Asia Tenggara pun dapat terancam karena banyak warga negara asing yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian. Dengan adanya kekuatan tersebut, pemerintah negara asal dari si pelanggar hukum keimigrasian dapat dengan mudah melakukan intervensi pada proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dapat memengaruhi proses hukum, misalnya yang seharusnya dilakukan proses pro-justisia namun menjadi hanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Kedaulatan bangsa, terutama di bidang Keimigrasian jelas terancam. Bahkan masalah lain dapat berkembang menjadi masalah antarnegara yang lebih rumit. Di sisi lain, keberadaan masyarakat asing di tengah-tengah kita juga membawa berbagai dampak positif, mulai dari meningkatnya nilai investasi yang membawa tren positif pada peningkatan tenaga kerja, pertukaran budaya antar bangsa hingga transfer ilmu pengetahuan yang akan membawa bangsa kita menjadi bangsa yang kokoh dan mandiri. Pekerjaan rumah kita adalah, bagaimana membuat ekonomi bangsa semakin baik, dan di saat yang bersamaan, keamanan untuk keimigrasian semakin terjamin.

Bersama Merawat Kedaulatan Negara

Perlu mempertimbangkan sebuah solusi yang tepat guna untuk menciptakan win-win solution bagi kedua belah pihak, yaitu bagi Pemerintah Republik Indonesia, dan bagi negara yang berkepentingan. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) memiliki fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan. Perspektif yang akan dibahas pertama adalah instansi imigrasi merupakan fasilitator pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan semangat pemerintah saat ini yang memprioritaskan kedua hal tersebut.

Instansi imigrasi Indonesia sudah sangat baik dalam menempatkan diri sebagai representative agent, yaitu agen pembangunan yang melakukan fasilitasi layanan terhadap kepentingan investasi asing ke Indonesia. Dengan pelayanan berbasis teknologi informasi (IT), maka slogan PASTI akan terwujud dengan paripurna. Namun, tentu saja sebagai representative agent, maka instansi imigrasi perlu melakukan sosialisasi dan pendekatan tidak hanya kepada WNI namun juga kepada masyarakat WNA yang tinggal di wilayah kerja kantor imgiras. Langkah preventif ini akan semakin membuat WNA menjadi sadar dan memahami hukum keimigrasian di Indonesia, serta dapat saling mengingatkan apabila terdapat potensi penyimpangan di antara mereka. Hal ini sangat tepat dilaksanakan, karena banyak WNA memiliki perkumpulan dan acara rutin yang bersifat terbuka, maka Direktorat Jenderal Imigrasi harus hadir sebagai representasi dari Pemerintah Republik Indonesia.

Di sisi lain, dalam fungsi penegakan hukum dan pengamanan negara, diperlukan sinergi yang kuat dari berbagai pihak. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) perlu diperkuat dengan pelibatan unsur-unsur dari akar rumput grassroot, seperti RT, RW dan Kelurahan. Ditjenim berkewajiban memberikan bimbingan teknis serta prosedur singkat yang terangkum dalam media sosialisasi agar dapat dengan mudah dipahami oleh anggota TIMPORA yang berasal dari berbagai unsur. Hal ini sangat penting dilakukan karena banyak unsur lain yang belum memahami hukum keimigrasian, dan belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan apabila terdapat orang asing yang mencurigakan di wilayah mereka. Pembiaran terhadap orang asing yang melanggar sering kali terjadi, karena masyarakat tidak mengetahui peraturan atau prosedur tersebut.

Selain itu, perlu ada proses edukasi untuk masyarakat mengenai proses pelaporan orang asing saat mereka berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi penegakan hukum keimigrasian, sehingga perlu sinkronisasi informasi dan sinergi antara aparat pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik seperti pembukaan nomor pengaduan terintegrasi yang mempermudah masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang berpotensi melanggar peraturan Keimigrasian.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat pemerintah dan masyarakat, kedaulatan dapat terjaga secara maksimal. Bukan hanya kedaulatan, tetapi juga sumber daya semisal ekonomi, sosial, dan politik, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dimanfaatkan dengan optimal.

Comments


bottom of page