top of page

Sekilas Kebijakan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Pandemi di Inggris, Singapura, dan Australia

  • CMBS Contributor
  • Jun 22, 2020
  • 3 min read

Updated: Jul 21, 2020



Text by Yanos Okterano


Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia membuat kita semua kembali berpikir bahwa sebaik apapun rencana dan persiapan yang kita buat kejadian yang tidak diduga dapat muncul dan mengubah semuanya.


Pun ini yang sedang dihadapi oleh banyak pelancong yang terjebak di negara orang, berada dalam situasi yang tidak menentu tanpa kejelasan kapan situasi akan menjadi normal sehingga dapat pulang ke negaranya.


Pembatasan perjalanan yang diberlakukan hampir di seluruh negara memaksa para wisatawan asing untuk tinggal lebih lama di suatu negara melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimiliki dan tidak dapat melakukan perpanjangan. Dalam situasi darurat seperti ini Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan perpanjangan berupa izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis tanpa harus mendaftar ke kantor imigrasi ataupun secara daring, serta tidak dikenakan biaya satu sen pun.


Kebijakan keimigrasian pada masa pembatasan perjalanan yang diberikan oleh setiap negara terhadap orang asing berbeda-beda. Berikut beberapa contoh singkat kebijakan yang diterapkan oleh Inggris, Singapura, dan Australia dalam menangani para pelancong asing yang tidak dapat meninggalkan negara tersebut.


INGGRIS


Warga negara asing yang terjebak di wilayah Inggris diberikan kemudahan dan fasilitas untuk tetap tinggal di Inggris selama masa pembatasan perjalanan dan isolasi mandiri akibat Covid-19.


Bagi mereka yang visanya berakhir dan harus meninggalkan wilayah Inggris dalam periode antara 24 Januari hingga 31 Juli 2020, maka seluruh visa mereka akan diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2020 tanpa dikenakan sanksi overstay.


Orang asing yang diberikan fasilitas tersebut harus mendaftarkan perpanjangan visa mereka melalui laman khusus yang disediakan pemerintah Inggris, dan bagi orang asing yang sebelumnya sudah memperpanjang visa mereka hingga 31 mei 2020 tidak perlu lagi mendaftarkan secara daring karena sudah diberikan perpanjangan otomatis hingga 31 Juli 2020.


Permohonan perpanjangan visa tersebut akan diproses dalam 5 hari kerja dan dikenakan biaya.


Selama periode tersebut, orang asing yang sudah habis masa visanya dan memiliki kesempatan untuk meninggalkan wilayah Inggris diharapkan untuk segera keluar.


SINGAPURA


Indonesia dan Singapura menjadi negara dengan jumlah terbanyak orang yang terinfeksi virus korona di ASEAN berdasarkan data WHO per 20 Juni 2020 yakni sebanyak 45.029 dan 41.833 orang.


Pemerintah Singapura memberlakukan kebijakan ‘Circuit Breaker’ selama masa awal Pandemi Covid-19 dan setelah tanggal 1 Juni 2020 dilanjutkan dengan ‘three-phased approach’, yaitu tahapan-tahapan pembukaan kembali beberapa bidang tertentu untuk dapat kembali melayani konsumen dan masyarakat.


Selama masa tersebut seluruh penduduk Singapura baik warga negara setempat maupun orang asing tetap harus mematuhi berbagai protokol yang ketat agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.


Walaupun pembukaan beberapa bidang usaha sudah dibuka, penerbangan keluar dan masuk wilayah Singapura belum berjalan secara normal, akibatnya masih terdapat orang asing di Singapura yang telah habis masa berlaku visit pass-nya terjebak di sana.


Pemerintah Singapura memberikan jalan keluar bagi para pengunjung tersebut fasilitas perpanjangan visit pass yang dapat diakses secara daring dalam laman khusus yang telah disediakan.


Immigration and Checkpoints Authority (ICA) yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan orang asing di Singapura tidak menerbitkan visa khusus bagi orang asing yang belum dapat kembali ke negaranya akibat pembatasan perjalanan, tetapi seluruh warga negara asing yang memiliki visit pass akan diberikan tambahan waktu untuk berada di Singapura selama 30 hari setelah mendaftarkan perpanjangan visit pass mereka.


Perpanjangan melalui laman khusus tersebut dikenakan biaya.


Dalam laman tersebut juga dijelaskan berbagai pilihan metode pembayaran dan alamat surel yang dapat dihubungi jika mengalami kendala dalam melakukan registrasi.


Australia


Visa Australia sudah diketahui banyak orang cukup sulit untuk didapatkan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengunjung yang berniat untuk datang ke negara tersebut.


Australia juga menerapkan rezim visa universal yang berarti tidak memberikan bebas visa ke negara manapun bahkan visa on arrival.


Warga negara non-Australia dengan visa yang hampir berakhir masa berlakunya saat pandemi terjadi dan terjebak di sana karena ketidaktersediaan penerbangan yang seharusnya dapat membawa mereka kembali ke negaranya, oleh Pemerintah Australia diberikan kesempatan untuk tetap berada di Australia secara legal dengan memberikan fasilitas Bridging visa (BV) selama menunggu perpanjangan visa utama.


Fasilitas BV hanya diberikan dalam situasi tertentu dan pemohon harus sedang berada di Australia saat mengajukan. Pemberian BV ditujukan bagi orang asing di Australia yang sedang menunggu persetujuan permohonan perpanjangan atau perubahan visa utama.

Pengajuan BV dilakukan secara daring dan tidak dikenakan biaya, akan tetapi biaya perpanjangan visa utama, sebagai ilustrasi biaya perpanjangan visa turis yang diajukan di dalam Australia adalah sekitar 365 dolar Australia, jumlah yang jauh lebih tinggi jika diajukan di luar Australia yaitu sekitar 140 dolar Australia.


Penutup


Beberapa contoh kebijakan penanganan orang asing yang diambil negara-negara tersebut akibat Pandemi Covid-19 memperlihatkan bahwa meskipun dalam keadaan darurat kebijakan harus dibuat dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. Peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi dasar pengambilan kebijakan namun tetap memperhatikan sumber daya dan kapasitas infrastruktur yang dimiliki yang merupakan faktor penting.


Insan imigrasi memiliki talenta tinggi dan kemampuan untuk membangun infrastruktur kesisteman yang lebih baik, dan dengan human capital yang demikian luar biasa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya mampu mengatasi berbagai tantangan yang kompleks tapi bahkan membawa perubahan ke masa mendatang. We are what we repeatedly do. Excellence then, is not an act, but a habit (Aristotle).

Comments


bottom of page